Kamis, 23 Agustus 2012

Jual Beli Kredit yang Mengandung Riba


Pertanyaan

Apakah proses jual beli motor dengan cara kredit, sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk pratik ribawi?
085730******


Di jawab oleh Al-Ustadz as-Sarbini -hafizhahullah-Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang di diler-diler adalah riba, di tinjau dari dua sisi :
  1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak. Tidak benar mengatakan boleh dengan alasan seseorang akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda. Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya, walaupun dengan niat  akan melunasinya tanpa denda. Lagi pula, siapa yang bisa memastikan dia tidak menunggak?
  2. Angsuran dibayarkan ke lembaga finance yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil oleh nasabah, tidak dibayarkan ke diler (penjual). Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh diler telah ditalangi/ditebus secara secara  kontan oleh finance tersebut. Artinya pembeli sebenarnya diutangi secara tidak langsung oleh finance tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang diinginkan, lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebih besar (harga cicil). Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah inah model tiga fihak. Wallahu a’lam.

    (Majalah Asy-Syariah Vol. VII/No.84/1433H/2012. Pada Rubrik Tanya Jawab Ringkas)